Universitas Gadjah Mada merupakan perguruan tinggi yang terdepan di Indonesia dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Komitmen UGM dalam hal ini telah lama ditunjukkan dengan diselenggarakannya edukasi kepada mahasiswa tentang pencegahan kekerasan seksual dan diselenggarakannya berbagai diskusi ilmiah terkait hal ini. Sebagai wujud nyata untuk meletakkan dasar hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Rektor UGM menetapkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.
Secara umum Peraturan Rektor ini mendapatkan sambutan yang positif baik di lingkungan internal maupun eksternal UGM. Di lingkungan eksternal peraturan ini menjadi rujukan dari pemerintah dan institusi mitra dalam membuat kebijakan serupa di lingkungan masing-masing. Dari lingkungan internal, dengan adanya peraturan ini maka semakin banyak warga UGM yang memahami tentang bagaimana universitas melindungi warganya dari kekerasan seksual.
Namun di lingkungan Universitas Gadjah Mada Residence (UGM Residence) pemahaman tentang kekerasan seksual beserta peraturan pencegahan dan penanganannya masih belum cukup dipahami. Kegiatan sosialisasi bagi pejabat, staf, dan penghuni asrama belum pernah dilakukan. Sedangkan dengan jumlah staf dan penghuni yang hamper mencapai 3.000 orang dan intensitas interaksi yang tinggi, sangat dimungkinkan munculnya potensi terjadinya kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyelenggarakan webinar tentang penanggulangan dan penanganan kasus kekerasan seksual bagi pejabat, staf, dan mahasiswa penghuni asrama UGM Residence.
Kegiatan yang diselenggarakan berupa webinar dengan menghadirkan narasumber pejabat terkait di lingkungan UGM dan pakar yang memahami tentang kekerasan seksual, penanggulangan, dan penanganannya, dibuka oleh Manajer Utama UGM Residence Wiwit Wijayanti, S.I.P., M.Sc. Sesi I menghadirkan Ketua Pokja Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan dan Pelecehan HPU UGM Sri Wiyanti Eddyono, S.H., L.LM., (HR), Ph.D. dengan topik “Penguatan Kesadaran tentang Kekerasan Seksual dan Perspektif Korban” dilanjutkan diskusi. Sesi II menghadirkan Kepala Kantor Hukum dan Organisasi Veri Antoni, S.H., M.Hum. dengan topik “Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 dan Implementasinya” dan dilanjutkan oleh Sekretaris Rektor (Unit Layanan Terpadu) Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D. dengan topik “Kasus Kekerasan Seksual di UGM dan Penanganannya” juga dilanjutkan dengan diskusi.
Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasans seksual di lingkungan UGM Residence.