TATA TERTIB UNIVERSITAS GADJAH MADA RESIDENCE
TAHUN AJARAN 2024/2025
Penghuni asrama Universitas Gadjah Mada Residence berkewajiban mematuhi ketentuan sebagai berikut.
A. Ketentuan Umum
- Syarat Penghuni
a. Penghuni adalah mahasiswa aktif Universitas Gadjah Mada; atau
b. Pihak yang sedang berkepentingan dengan Universitas Gadjah Mada dibuktikan dengan surat keterangan. - Tata Perilaku Umum
a. Penghuni asrama wajib mengikuti Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.
b. Penghuni wajib saling menjaga, menghormati, menghargai, dan menciptakan rasa saling tenggang rasa serta gotong-royong dengan teman sekamarnya, penghuni lainnya, serta pengelola Universitas Gadjah Mada Residence
c. Penghuni wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental diri sendiri.
d. Jika terdapat pelanggaran tata perilaku mahasiswa di asrama, maka akan dilakukan tindakan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Ketentuan Khusus
- Masa tinggal
a. Periode sewa tahunan di Universitas Gadjah Mada Residence terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 Juli 2025.
b. Mempertimbangkan jadwal kegiatan PIONIR UGM, mahasiswa baru tahun ajaran 2024 diperkenankan masuk asrama mulai tanggal 27 Juli 2024.
c. Jika karena suatu hal mengundurkan diri, maka masa tinggal dan kamar hunian tidak dapat digantikan oleh penghuni lain (oper kontrak).
d. Keluarga yang akan berkunjung diizinkan menginap di asrama Universitas Gadjah Mada Residence dengan tarif sewa harian selama ketersediaan kamar masih tersedia. - Pembayaran
a. Masa tinggal dimulai 1 Agustus 2024, karena suatu hal melakukan pembatalan tinggal di asrama selama empat belas hari atau sebelum empat belas hari dari dimulainya masa tinggal, maka jika sudah menempati asrama akan dihitung sebagai sewa harian.
b. Jika sudah tinggal lebih dari empat belas hari sejak dimulainya masa tinggal, maka penghuni memiliki kewajiban membayar sewa hunian selama satu tahun. Jika karena suatu hal mengajukan pembatalan atau pengunduran diri tinggal di asrama, maka uang yang sudah dibayarkan (uang muka pembayaran ataupun pelunasan) tidak dapat diambil kembali.
c. Bagi penghuni yang sudah membayar sebelum masa tinggal 1 Agustus 2024, tetapi karena suatu hal mengajukan pembatalan, maka uang pembayaran yang telah dibayarkan akan dikembalikan jika pembatalan tersebut tidak lebih dari empat belas hari dari tanggal pembayaran dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10% dari uang muka pembayaran (uang muka pembayaran dihitung enam bulan masa sewa). Apabila melewati empat belas hari dari tanggal pembayaran maka uang muka pembayaran tidak dapat dikembalikan.
d. Apabila dalam waktu empat belas hari sejak dimulainya masa tinggal penghuni tidak memberikan informasi terkait huniannya, pengelola berhak untuk membatalkan sewa asrama dan uang muka pembayaran tidak dapat dikembalikan. - Kamar Hunian
a. Menjaga kebersihan kamar dan area UGM Residence.
b. Membuang sampah ke tempat sampah yang tersedia pada masing-masing lantai.
c. Menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan.
d. Kondisi kamar ketika awal masuk dalam keadaan bersih, begitu juga saat selesai masa tinggal harus dalam keadaan bersih.
e. Memilah sampah organik dan anorganik.
f. Alas kaki diletakkan di dalam kamar.
g. Pengelola Universitas Gadjah Mada Residence dapat melakukan inspeksi kamar penghuni sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tujuan memeriksa fasilitas dan memastikan semua tata tertib dipatuhi.
h. Dalam kondisi tertentu penghuni bersedia dilakukan pemindahan kamar untuk keperluan penataan dan efisiensi pengelolaan asrama. - Penggunaan dan pemeliharaan fasilitas
a. Kulkas yang terletak di dapur adalah fasilitas milik bersama, sehingga barang yang dimasukkan ke dalam kulkas wajib diberi nama dan disimpan dalam waktu tidak terlalu lama.
b. Kebersihan kulkas adalah tanggung jawab bersama.
c. Dapur adalah fasilitas asrama yang digunakan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diizinkan membawa peralatan dapur untuk kepentingan pribadi dan setelah menggunakan dapur wajib membersihkan dan merapikan.
d. Melaporkan sesegera mungkin kepada pengelola asrama apabila terjadi masalah dalam kamarnya (kerusakan barang, kebocoran, jaringan listrik dll).
e. Penghuni asrama tidak diperkenankan membawa dan memakai peralatan di luar ketentuan. Jika membawa barang tersebut akan disimpan oleh pengelola asrama dan dikembalikan pada akhir masa tinggal penghuni.
f. Penghuni wajib membawa bantal, seprei, sarung bantal, dan kelengkapan tidur pribadi di luar fasilitas yang disediakan Universitas Gadjah Mada Residence.
g. Selama tinggal dan menghuni di asrama, penghuni diperbolehkan membawa dan menggunakan peralatan listrik seperti,
– kipas angin (berukuran sedang atau di bawahnya);
– air cooler;
– air purifier;
– setrika;
– komputer desktop atau notebook (laptop);
– printer;
– rice cooker/magic com (hanya digunakan di area dapur);
– hair dryer;
– lampu belajar.
h. Selama tinggal dan menghuni asrama, penghuni tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan perlatan listrik sebagai berikut.
– kompor listrik, kompor gas, dan jenis kompor portable lainnya;
– water heater (pemanas air);
– air conditioner split dan air conditioner portable;
– freezer;
– televisi;
– dispenser;
– televisi tuner;
– peralatan dapur di luar ketentuan seperti (oven listrik, toaster, microwave, blender, kulkas, dll);
– dan peralatan lain yang tidak diizinkan pada poin 4.e.
i. Penghuni tidak diperkenankan
– Berpindah kamar tanpa seizin pengelola asrama.
– Mengubah dan merusak kamar hunian (mengecat kamar, mengeluarkan fasilitas kamar, menempel hiasan/gambar/poster pada dinding maupun furnitur yang ada di dalam kamar, dll).
– Merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana kebakaran (apar, selang hydrant, dll).
– Membawa atau menggunakan peralatan listrik di luar ketentuan yang diizinkan oleh pengelola.
– Melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan instalasi listrik yang telah ada di dalam kamar asrama, dan ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
– Menyambung/menambah jaringan internet menggunakan kabel dan peralatan lainnya tanpa seizin pengelola.
– Membuang sampah seperti tisu dan pembalut ke dalam toilet. - Keamanan dan ketertiban
a. Jika penghuni tidak tinggal di asrama untuk sementara waktu karena mengikuti kegiatan, maka sebelum meninggalkan asrama wajib menghubungi pengelola dengan membawa surat resmi dari penyelenggara kegiatan dan surat izin dari orang tua/wali.
b. Bagi yang melakukan kegiatan pribadi dan akan meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus sepengetahuan orang tua/wali dengan terlebih dahulu memberi informasi kepada supervisor asrama dan mengisi buku izin meninggalkan asrama.
c. Jika akan kembali ke asrama melebihi waktu jam malam, wajib meminta izin ke pengelola asrama.
d. Pemberlakuan jam malam di asrama menyesuaikan hari efektif kerja dan hari libur ataupun akhir pekan.
e. Jam kembali ke asrama dan menerima tamu di hari biasa.
– Senin – Jum’at → maksimal pukul 22.00 WIB untuk Asrama Darmaputera.
– Senin – Jum’at → maksimal pukul 22.00 WIB untuk Asrama Ratnaningsih.
f. Jam kembali ke asrama dan menerima tamu di akhir pekan dan hari libur.
– Sabtu, Minggu, dan Libur → maksimal pukul 23.00 WIB untuk Darmaputera
– Sabtu, Minggu, dan Libur → maksimal pukul 23.00 WIB untuk Ratnaningsih.
g. Kunci kamar dititipkan kepada pengelola saat akan meninggalkan asrama
h. Penghuni asrama yang membawa kendaraan pribadi wajib menginformasikan kepada pengelola.
i . Mahasiswa program sarjana dan vokasi hanya diperbolehkan membawa kendaraan roda dua. Motor listrik akan dikenakan tambahan biaya oleh pengelola.
j. Menempatkan/memarkir kendaraan pada tempat yang sudah disiapkan.
k. Pengelola asrama akan menertibkan barang yang tidak diletakkan pada tempatnya (menjemur pakaian tidak pada tempatnya, memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, dll).
l. Setiap penghuni asrama memiliki kewajiban dan tanggung jawab guna melakukan tindakan preventif bahaya kebakaran.
m. Selesai masa tinggal di asrama pengelola tidak menerima titipan barang apapun
n. Barang tertinggal di asrama saat selesai masa tinggal bukan menjadi tanggung jawab pengelola asrama. Barang yang ditinggalkan setelah masa tinggal akan dikelola sesuai kebijakan pengelola.
o. Bagi penghuni yang mengetahui atau melihat kejadian pelanggaran tata tertib yang berlaku di lingkungan asrama, wajib melaporkan kepada pengelola asrama. - Life skill
a. Kegiatan life skill merupakan bentuk komitmen serta perhatian pengelola UGM Residence bagi pembentukan karakter mahasiswa dan peningkatan kompetensi penghuni asrama sesuai dengan visi misi UGM. Kegiatan ini tidak berbayar/gratis.
b. Penghuni wajib mengikuti kegiatan life skill minimal 2 kali dalam setiap semester dengan ketentuan per triwulan minimal 1 (satu) kali.
c. Kelebihan mengikuti kegiatan life skill dalam 1 (satu) semester tidak menggugurkan kewajiban mengikuti kegiatan life skill minimal 2 (dua) kali pada semester berikutnya.
d. Penghuni turut aktif mengikuti kegiatan muatan lokal (mulok) di asrama, dengan mengikuti 3 kali kegiatan muatan lokal (mulok) bisa dihitung sebagai 1 kegiatan life skill dengan syarat jumlah peserta minimal 50 orang per kegiatan.
e. Bagi penghuni yang tidak bisa memenuhi kewajiban life skill akan kehilangan hak tinggal di asrama. - Tata perilaku khusus
Penghuni asrama tidak diperkenankan:
a Menerima tamu di dalam kamar.
b. Penghuni putri menerima tamu dengan menggunakan celana pendek di atas lutut dan atau baju/kaus tanpa lengan.
c. Bermain wrestling atau permainan/kegiatan lain yang membahayakan keselamatan penghuni asrama.
d. Memainkan alat musik yang menimbulkan suara sangat bising, sehingga mengganggu penghuni lain.
e. Menjalankan bisnis yang mengganggu di dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada Residence.
f. Membawa hewan peliharaan kecuali untuk penelitian dengan menyerahkan surat keterangan penelitian.
g. Meninggalkan barang pribadi dan berharga di area umum (seperti telepon seluler, tempat minum, laptop, dompet,dll).
h. Melakukan aktivitas di kamar yang berpotensi menimbulkan bahaya. Kegiatan memasak hanya dilakukan di dapur bersama.
i. Menyimpan dan atau membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.
j. Merokok di dalam kamar dan lingkungan hunian.
k. Menyimpan, mengkonsumsi, dan atau mengedarkan minuman keras (beralkohol), obat-obatan berbahaya atau psikotropika.
l. Menghalangi atau menghambat kelancaran tugas pengelola asrama dalam melakukan pemeriksaan/inspeksi mendadak di setiap kamar hunian (baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan).
m. Melakukan intimidasi dan penghinaan agama, ras, suku, gender, dan golongan.
n. Berkelahi, melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental dan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan di lingkungan asrama
o. Melakukan tindakan yang melanggar hukum (mencuri, merusak, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, dll) yang dapat merugikan penghuni lain.
C. Pelanggaran Tata-Tertib
- Penghuni asrama yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi oleh Manajemen Universitas Gadjah Mada Residence.
- Kelalaian mentaati ketentuan di atas akan berakibat.
a. Peringatan lisan 1, 2, dan 3.
b. Peringatan tertulis, apabila dari peringatan lisan mahasiswa masih menunjukkan perilaku yang sama. Surat Peringatan akan ditujukan kepada penghuni, orang tua, fakultas, dan pihak terkait.
c. Surat pemberhentian hak tinggal di Universitas Gadjah Mada Residence.Hal-hal yang belum tertuang secara eksplisit di dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pengelola Universitas Gadjah Mada Residence dan akan ditetapkan sebagai aturan tambahan. Apabila terdapat penafsiran ganda terhadap peraturan-peraturan yang tertulis dalam tata tertib di atas, maka penafsiran resmi adalah penafsiran atau penjelasan yang ditegaskan dan disahkan oleh Pengelola Universitas Gadjah Mada Residence.Pada saat tata tertib ini berlaku mulai tanggal diterbitkan, maka tata tertib yang berjalan selama ini dinyatakan sudah tidak berlaku.