• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Daftar Online
  • Perpustakaan
  • Webmail
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada Residence
  • Beranda
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Layanan
  • Asrama
    • Pendaftaran
    • Darmaputera Baciro
    • Ratnaningsih Bulaksumur
    • Darmaputera Karanggayam
    • Darmaputera Santren
    • Ratnaningsih Sagan
    • Ratnaningsih Kinanti 2 & 3
    • Ratnaningsih Sendowo
    • Ratnaningsih Kinanti 1
    • Tata Tertib Asrama 2025/2026
  • GSP
    • Ruang Pertemuan GSP
    • Jadwal Grha Sabha Pramana
  • Wisdompark
  • Toyagama
  • Lifeskills
    • Tentang Lifeskills
    • Tata Tertib Lifeskills
    • Pendaftaran Lifeskills
  • Galeri
  • Beranda
  • Tata Tertib Asrama 2025/2026

Tata Tertib Asrama 2025/2026

  • 25 Maret 2026, 19.21
  • Oleh: admin
  • 0

 TATA TERTIB SEWA ASRAMA UNIVERSITAS GADJAH MADA RESIDENCE

TAHUN AKADEMIK 2026/2027

Nomor : 575/UN1/RSDN/MKT/KM.02.00/2026

 

Untuk mewujudkan asrama yang aman dan nyaman bagi seluruh warga asrama, penghuni asrama Universitas Gadjah Mada Residence berkewajiban mematuhi ketentuan sebagai berikut.

 

  1. Ketentuan Umum
    1. Syarat Penghuni
  2. Penghuni adalah mahasiswa aktif Universitas Gadjah Mada
  3. Pihak yang sedang berkepentingan dengan Universitas Gadjah Mada dibuktikan dengan surat keterangan.
    1. Tata Perilaku Umum
      1. Penghuni asrama wajib mengikuti Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa dan Peraturan Rektor Nomor 59/P/SK/HT/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.
      2. Penghuni wajib saling menjaga, menghormati, menghargai, dan menciptakan rasa saling tenggang rasa serta gotong-royong dengan teman sekamarnya, penghuni lainnya, serta pengelola Universitas Gadjah Mada Residence.
      3. Penghuni wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental diri sendiri.
      4. Jika terdapat pelanggaran tata perilaku mahasiswa di asrama, maka akan dilakukan tindakan penanganan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan Khusus
  1. Masa tinggal
  2. Hak tinggal mulai 1 Agustus 2026
  3. Periode sewa tahunan di Universitas Gadjah Mada Residence terhitung mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 20 Juli 2027.
  4. Jika karena suatu hal mengundurkan diri, maka hak tinggal dan kamar hunian tidak dapat digantikan oleh penghuni lain (oper kontrak).
  5. Keluarga yang akan berkunjung diizinkan menginap di kamar harian asrama Universitas Gadjah Mada Residence dengan tarif yang berlaku selama kamar masih tersedia.
  6. Pembayaran
  7. Jika calon penghuni telah melakukan pembayaran sewa hunian sampai dengan 15 Juli 2026 dan ingin melakukan pembatalan tinggal di asrama, biaya sewa yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika pengajuan dilakukan tidak lebih dari 14 hari dari tanggal pembayaran. Pembatalan dikenakan biaya 10% dari uang muka pembayaran

 

  1. Jika calon penghuni melakukan pembayaran sewa hunian setelah 15 Juli 2026 dan melakukan pembatalan maka uang muka pembayaran tidak dapat diambil kembali
  2. Apabila penghuni sudah tinggal sampai 14 Agustus 2026, maka penghuni memiliki kewajiban membayar sewa hunian selama satu tahun. Jika karena suatu hal mengajukan pembatalan atau pengunduran diri tinggal di asrama, maka uang yang sudah dibayarkan (uang muka pembayaran ataupun pelunasan) tidak dapat diambil kembali.
  3. Apabila setelah 14 Agustus 2026 penghuni belum melakukan check in dan tidak memberikan informasi terkait huniannya, pengelola berhak untuk membatalkan sewa asrama dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  4. Penghuni yang baru melakukan pembayaran dengan uang muka, berkewajiban melakukan pelunasan selambat-lambatnya 31 Januari 2027.
  5. Kamar hunian
  6. Menjaga kebersihan kamar dan area UGM Residence. Kondisi kamar ketika awal masuk dalam keadaan bersih, begitu juga saat selesai masa tinggal harus dalam keadaan bersih.
  7. Menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan.
  8. Memilah sampah sesuai jenisnya dan membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan oleh P
  9. Alas kaki diletakkan di dalam kamar.
  10. Pengelola Universitas Gadjah Mada Residence dapat melakukan inspeksi kamar penghuni sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tujuan memeriksa fasilitas dan memastikan semua tata tertib dipatuhi.
  11. Dalam kondisi tertentu penghuni bersedia dipindahkan kamarnya untuk keperluan penataan asrama atau keperluan lain yang dinilai penting dan darurat oleh pengelola.
  12. Khusus bagi penghuni kamar AC wajib memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk melakukan perawatan AC sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diinformasikan oleh pengelola.
  13. Penggunaan dan pemeliharaan fasilitas
    1. Kulkas yang terletak di dapur adalah fasilitas bersama, sehingga barang yang dimasukkan ke dalam kulkas wajib diberi nama dan disimpan dalam waktu tidak terlalu lama. Pengelola berhak membuang barang yang sudah dalam kondisi rusak dan kadaluarsa.
    2. Dapur adalah fasilitas asrama yang digunakan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diizinkan membawa peralatan dapur milik asrama ke kamar atau untuk kepentingan pribadi.
    3. Kebersihan kulkas menjadi tanggung jawab Penghuni wajib membersihkan dan merapikan setiap selesai menggunakan dapur.
    4. Untuk menjaga dapur selalu bersih penghuni wajib membuat jadwal piket pembersihan dapur dan peralatannya.
    5. Kebersihan kamar mandi menjadi tanggung jawab penghuni. Untuk menjalankan kegiatan tersebut penghuni wajib membuat jadwal piket pembersihan kamar mandi, termasuk kamar mandi komunal.
    6. Melaporkan sesegera mungkin kepada pengelola asrama apabila terjadi masalah dalam kamar, dapur, dan fasilitas bersama lainnya (kerusakan barang, kebocoran, jaringan listrik dll).
    7. Penghuni asrama tidak diperkenankan membawa dan memakai peralatan di luar ketentuan. Jika membawa barang tersebut akan disimpan oleh pengelola asrama dan dikembalikan pada akhir masa tinggal penghuni.
    8. Penghuni wajib membawa bantal, seprei, sarung bantal, dan kelengkapan tidur pribadi di luar fasilitas yang disediakan Universitas Gadjah Mada Residence.
    9. Selama tinggal di asrama, penghuni diperbolehkan membawa dan menggunakan peralatan sesuai dengan kapasitas listrik kamar seperti,
      • kipas angin (berukuran sedang atau di bawahnya)
      • air cooler
      • air purifier
      • setrika
      • komputer desktop atau notebook (laptop)
      • printer
      • rice cooker/magic com (hanya digunakan di area dapur)
      • hair dryer
      • lampu belajar
    10. Jika daya listrik masih mencukupi, penghuni dapat meminta izin membawa dan menggunakan peralatan lain seperti,
      • sepeda dan motor listrik
      • mesin cuci portable
      • kulkas kecil
      • freezer
      • menyambung jaringan internet di dalam kamar, bagi asrama yang memiliki fasilitas local area network (LAN), dan
      • peralatan lain yang diizinkan berdasar kebijakan pengelola

Penggunaan peralatan tersebut akan dikenai tarif sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Selama tinggal di asrama, penghuni tidak diperbolehkan membawa peralatan tambahan sebagai berikut,
    • kompor listrik, kompor gas, dan jenis kompor portable lainnya
    • peralatan dapur di luar ketentuan seperti (oven listrik, toaster, microwave, teko listrik, blender, panci listrik, air fryer)
    • water heater (pemanas air)
    • air conditioner split dan air conditioner portable
    • televisi
    • dispenser
    • televisi tuner, dan
    • peralatan lain yang tidak diizinkan berdasar kebijakan pengelola.
  2. Penghuni tidak diperkenankan
  • Berpindah kamar tanpa seizin pengelola asrama.
  • Mengubah dan merusak kamar hunian (mengecat kamar, mengeluarkan fasilitas kamar, menempel hiasan/gambar/poster pada dinding maupun furnitur yang ada di dalam kamar, mengubah tata letak furnitur dll).
  • Merusak dan memindahkan alat penanggulangan bencana kebakaran (APAR, selang hydrant, dll).
  • Membawa atau menggunakan peralatan listrik di luar ketentuan yang diizinkan oleh pengelola.
  • Melakukan penambahan, penyambungan, dan perbaikan instalasi listrik yang ada di dalam kamar maupun yang ada di ruangan lainnya dengan tujuan apapun.
  • Menyambung/menambah jaringan internet menggunakan kabel dan peralatan lainnya tanpa seizin pengelola.
  • Membuang sampah jenis apapun ke dalam saluran air, kloset, dan wastafel
  • Membuang sampah pribadi di sembarang tempat termasuk di koridor, dapur umum, selasar dan lainnya. Penghuni wajib menerapkan semangat mengurangi produksi sampah, melaksanakan gerakan pungut, dan mendaur ulang sampah sebagai budaya yang ada di asrama.
  1. Keamanan dan ketertiban
  2. Jika penghuni tidak tinggal di asrama untuk sementara waktu karena mengikuti kegiatan, maka sebelum meninggalkan asrama wajib menghubungi pengelola dengan membawa surat resmi dari penyelenggara kegiatan dan surat izin dari orang tua/wali.
  3. Bagi yang melakukan kegiatan pribadi dan akan meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus sepengetahuan dan izin orang tua/wali. Sebelum meninggalkan asrama wajib memberi informasi kepada supervisor asrama dan mengisi buku izin meninggalkan asrama.
  4. Pemberlakuan jam malam di asrama menyesuaikan hari efektif kuliah dan hari libur ataupun akhir pekan.
  5. Jam kembali ke asrama dan menerima tamu di hari kuliah Senin – Jum’at → maksimal pukul 22.00 WIB.
  6. Jam kembali ke asrama dan menerima tamu di akhir pekan dan hari libur, Sabtu dan Minggu → maksimal pukul 23.00 WIB.
  7. Jika penghuni memiliki keperluan penting sehingga akan kembali ke asrama melebihi waktu jam malam, wajib meminta izin ke pengelola asrama.
  8. Kunci kamar dititipkan kepada pengelola saat akan meninggalkan asrama, jika kunci hilang maka penghuni mempunyai kewajiban untuk mengganti.
  9. Penghuni asrama yang membawa kendaraan pribadi wajib menginformasikan kepada pengelola.
  10. Mahasiswa program Sarjana dan Diploma hanya diperbolehkan membawa kendaraan roda dua.
  11. Menempatkan/memarkir kendaraan pada tempat yang sudah disiapkan.
  12. Pengelola asrama akan menertibkan barang yang tidak diletakkan pada tempatnya (menjemur pakaian tidak pada tempatnya, meletakkan sepatu tidak pada tempatnya, memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, dll).
  13. Penghuni dilarang meninggalkan barang pribadi di area umum, segala resiko yang terjadi saat barang ditinggal di area umum menjadi tanggung jawab penghuni.
  14. Selesai masa tinggal di asrama pengelola tidak menerima titipan barang apapun.
  15. Barang tertinggal di asrama saat selesai masa tinggal bukan menjadi tanggung jawab pengelola asrama. Barang yang ditinggalkan setelah masa tinggal akan dikelola sesuai kebijakan pengelola.
  16. Setiap penghuni asrama memiliki kewajiban dan tanggung jawab guna melakukan tindakan preventif bahaya kebakaran.
  17. Bagi penghuni yang mengetahui atau melihat kejadian pelanggaran tata tertib yang berlaku di lingkungan asrama, wajib melaporkan kepada pengelola asrama.
  18. Life skill
  19. Kegiatan life skill merupakan bentuk komitmen serta perhatian pengelola UGM Residence bagi pembentukan karakter mahasiswa dan peningkatan kompetensi penghuni asrama sesuai dengan visi misi UGM. Kegiatan ini tidak berbayar/gratis.
  20. Penghuni wajib mengikuti kegiatan life skill minimal 2 kali dalam (1) satu tahun
  21. Selain mengikuti kegiatan life skill, penghuni diharapkan aktif mengikuti kegiatan muatan lokal (mulok) di asrama. Dengan mengikuti 3 (tiga) kali kegiatan muatan lokal (mulok) dan atau UGM Residence club dapat dihitung sebagai 1 (satu) kegiatan life skill .
  22. Kegiatan muatan lokal yang bisa diakui sebagai pengganti life skill jika jumlah peserta minimal 25 orang per kegiatan
  23. Partisipasi dalam kegiatan life skill, muatan lokal, dan UGM Residence club akan menjadi faktor penentu dalam penilaian perpanjangan masa tinggal di asrama. Bagi
  24. Tata perilaku khusus

Penghuni asrama tidak diperkenankan :

  1. Menerima tamu di dalam kamar. Tamu dapat ditemui di lobi utama.
  2. Menerima tamu dengan menggunakan celana pendek di atas lutut dan atau baju/kaus tanpa lengan bagi penghuni putri.
  3. Melakukan permainan yang membahayakan keselamatan penghuni asrama.
  4. Memainkan alat musik yang menimbulkan suara sangat bising sehingga mengganggu penghuni lain.
  5. Menjalankan bisnis di dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada Residence tanpa seizin Pengelola UGM Residence.
  6. Melakukan aktivitas di kamar yang berpotensi menimbulkan bahaya. Kegiatan memasak hanya dilakukan di dapur bersama.
  7. Menyimpan dan atau membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.
  8. Membawa hewan peliharaan kecuali untuk penelitian dengan menyerahkan surat keterangan penelitian dan mendapatkan izin dari pengelola.
  9. Meninggalkan barang pribadi dan berharga di area umum (seperti telepon seluler, tempat minum, laptop, dompet, dll).
  10. Merokok jenis apapun di dalam kamar dan lingkungan hunian.
  11. Menyimpan, mengkonsumsi, dan atau mengedarkan minuman keras (beralkohol), obat-obatan berbahaya atau psikotropika.
  12. Membawa dan menyimpan barang pribadi yang tidak baik bagi kesehatan dan tidak sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat.
  13. Melakukan intimidasi dan penghinaan agama, ras, suku, gender, dan golongan.
  14. Berkelahi, melakukan tindakan kekerasan fisik maupun mental dan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan di lingkungan asrama.
  15. Melakukan tindakan yang melanggar hukum (mencuri, merusak, pencemaran nama baik, kekerasan seksual, dll) yang dapat merugikan penghuni lain.
  16. Menghalangi atau menghambat kelancaran tugas pengelola asrama dalam melakukan pemeriksaan/inspeksi mendadak di setiap kamar hunian (baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan).

 

  1. Pelanggaran Tata Tertib
  2. Penghuni asrama yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi oleh Manajemen Universitas Gadjah Mada Residence.
  3. Kelalaian mentaati ketentuan di atas akan berakibat.
  4. Peringatan lisan 1, 2, dan 3.
  5. Peringatan tertulis, apabila dari peringatan lisan mahasiswa masih menunjukkan perilaku yang sama. Surat Peringatan akan ditujukan kepada penghuni, orang tua, fakultas, dan pihak terkait.
  6. Surat pemberhentian hak tinggal di Universitas Gadjah Mada Residence.

 

Hal-hal yang belum tertuang secara eksplisit di dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pengelola Universitas Gadjah Mada Residence dan akan ditetapkan sebagai aturan tambahan. Apabila terdapat penafsiran ganda terhadap peraturan-peraturan yang tertulis dalam tata tertib di atas, maka penafsiran resmi adalah penafsiran atau penjelasan yang ditegaskan dan disahkan oleh Pengelola Universitas Gadjah Mada Residence.

Pada saat tata tertib ini berlaku mulai tanggal diterbitkan, maka tata tertib yang berjalan selama ini dinyatakan sudah tidak berlaku.

 

 

Yogyakarta, 5 Maret 2026

Manajer Utama,

 

 

Wijayanti, S.I.P., M.Sc.

NIP 197805082009102001

 

Start here

  • Beranda
  • Call For Synergy
  • Darmaputera Baciro
  • Darmaputera Karanggayam
  • Darmaputera Santren
  • Dokumentasi UGMR
  • Download File UGM Residence
  • Fasilitas
  • Fasilitas
  • Galeri
  • GSP
  • Hubungi Kami
  • Informasi Pembayaran
  • Jadwal GOR UGM
  • JADWAL GRHA SABHA PRAMANA
  • Kamar Tersedia
  • Kontak Kami
  • Landing Page
  • Layanan
  • Lokasi Kami
  • Mahasiswa UGM Residence Antusias Ikuti Life Skill “BISA (Bincang Santai Beasiswa)”
  • Pendaftaran
  • Pengunjung Wisdompark
  • Peringatan Hari Air Dunia
  • Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan Calon Penghuni
  • Ratnaningsih Bulaksumur
  • Ratnaningsih Kinanti 1
  • Ratnaningsih Kinanti 2 & 3
  • Ratnaningsih Sagan
  • Ratnaningsih Sendowo
  • Ruang Pertemuan
  • Ruang Pertemuan Asrama Darmaputera Santren
  • Ruang Pertemuan Asrama Ratnaningsih Bulaksumur
  • Ruang Pertemuan Asrama Ratnaningsih Kinanti 1
  • Ruang Pertemuan Asrama Ratnaningsih Kinanti 2 dan 3
  • Ruang Pertemuan Asrama Ratnaningsih Sendowo
  • Ruang Pertemuan GSP
  • Ruang Pertemuan, Taman dan Lapangan Olah Raga Asrama Darmaputera Baciro
  • SDGS
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Tata Tertib Asrama 2025/2026
  • Tentang LifeSkill
  • Tentang Wisdompark
  • test
  • TOYAGAMA UGM
  • UGM Residence – Student Housing Unit
  • UGM Residence 2
  • Visi dan Misi
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada Residence

Jl. Fauna No.4, Kampus UGM

Bulaksumur Yogyakarta 55281

 0274-583267

 residence@ugm.ac.id

© Universitas Gajah Mada Residence 2024

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY